Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Palu 5/2025 · Perwali Kota Palu No. 5 Tahun 2025 · Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebutuhan kas daerah yang mendesak untuk menyelesaikan utang belanja Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang berasal dari kontrak atau perolehan barang dan jasa yang belum terbayar hingga akhir tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Palu melakukan perubahan kedua atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian perubahan postur APBD yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.815.424.090.261,93, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga dengan total nilai yang sama dengan pendapatan daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan daerah, di mana terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000,00, yang menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp1.000.000.000,00). Rincian teknis mengenai perubahan penjabaran APBD ini dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)