Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: PMK 38/2023 · PMK No. 38 Tahun 2023 · PMK Nomor 38 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Perlindungan Lingkungan HidupKetentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mendorong percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). Dukungan pemerintah diberikan melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi bahwa PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023. KBL Berbasis Baterai yang mendapatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum sebesar 40% untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, atau minimum 20% sampai kurang dari 40% untuk KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu. Besaran PPN yang ditanggung pemerintah adalah 10% dari Harga Jual untuk KBL dengan TKDN minimum 40%, dan 5% dari Harga Jual untuk KBL Bus Tertentu dengan TKDN antara 20% sampai kurang dari 40%. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai yang PPN-nya ditanggung pemerintah wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan dan melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Pembeli yang merupakan PKP tidak dapat mengkreditkan PPN yang ditanggung pemerintah saat pelaporan SPT Masa PPN.

(-)

1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu tidak ditanggung Pemerintah jika tidak menggunakan Faktur Pajak yang sesuai atau tidak melaporkan realisasi PPN yang ditanggung Pemerintah. 2. Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang jika ditemukan data/informasi yang menunjukkan ketidaksesuaian terkait KBL, TKDN, Masa Pajak, atau kewajiban PKP.