Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 16/2008 · Perda Kabupaten Lebak No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 November 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 November 2008
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2001 Nomor 75 Seri B)

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi: - Objek Ijin Usaha Perdagangan adalah pemberian Ijin Usaha Perdagangan. - Subjek Ijin Usaha Perdagangan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh ijin usaha perdagangan. - Penggolongan usaha didasarkan pada nilai investasi (tidak termasuk tanah dan bangunan): - SIUP Kecil (warna putih): investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,- - SIUP Menengah (warna biru): investasi di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- - SIUP Besar (warna kuning): investasi di atas Rp. 500.000.000,- - Setiap penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan dikenakan retribusi dengan besaran: - SIUP Kecil: Rp. 100.000,- - SIUP Menengah: Rp. 150.000,- - SIUP Besar: Rp. 250.000,-

(-)

(-)