Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: UU 1/2010 · UU No. 1 Tahun 2010 · UU Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:1 April 2010
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan01 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008, yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, menjadi dasar pertanggungjawaban tersebut. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghasilkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) karena beberapa masalah, termasuk rekonsiliasi penerimaan pajak dan penarikan pinjaman luar negeri yang belum selesai. Pemerintah bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara dan menindaklanjuti temuan BPK. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur tentang penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan penertiban aset pemerintah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dapat dikenai sanksi yang diatur dalam undang-undang tersendiri.