Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 8/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 949.023.480.858,55 dan belanja sebesar Rp. 935.591.361.565,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.432.119.293,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 21.931.305.575,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.716.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 18.215.305.575,69. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.239.704.586.406,88, jumlah kewajiban sebesar Rp. 28.155.677.075,10, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.211.548.909.331,78. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 31.652.234.369,24. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp. 153.469.961.675,36. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 31.647.424.869,24. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 211.548.909.331,78. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)