Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan struktur Dinas Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan perangkat daerah yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah yang terdiri dari:
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
- Dinas Kesehatan
- Dinas Bina Marga dan Pengairan
- Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang
- Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
- Dinas Peternakan dan Perikanan
- Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi
- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
- Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional. UPTD dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di satu atau beberapa kecamatan. Pembiayaan dinas daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta.