Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/1/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/1/PBI/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2021Tanggal Penetapan:27 Januari 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2020
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Januari 2021
Tanggal Penetapan27 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengharuskan Bank Indonesia untuk memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar dan yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Informasi mengenai jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, mencakup jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal untuk periode 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020.

(-)

(-)