Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2009Tanggal Penetapan:6 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku06 Maret 2009
Tanggal Penetapan06 Maret 2009
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah dalam pemungutan pajak reklame sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan pembentukan Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Objek pajak dikecualikan untuk penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui media tertentu (internet, televisi, radio, warta harian, dll), reklame dengan luas terbatas yang semata-mata memuat informasi kepemilikan/peruntukan, atau reklame yang ditempatkan pada kendaraan dengan batasan tertentu.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis pemasangan reklame. Tarif pajak ditetapkan berbeda-beda, misalnya 15% untuk reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame berjalan, dan 25% untuk reklame produksi rokok dan minuman beralkohol.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan/keringanan/penghapusan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.