Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 3/2010 · Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2010Tanggal Penetapan:27 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku27 Januari 2010
Tanggal Penetapan27 Januari 2010
Tempat PenetapanBanawa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 442.329.762.198,00, belanja daerah sebesar Rp. 461.794.171.198,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (19.464.409.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 21.756.909.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.292.500.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 19.464.409.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran hutang kepada pihak ketiga.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)