Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyelarasan dengan perubahan kebijakan pengaturan penyelenggaraan sertifikasi wakil perusahaan efek dan pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah, serta untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ahli syariah pasar modal dan mengantisipasi dinamika perkembangan industri pasar modal syariah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perizinan dan Persyaratan ASPM: Orang perseorangan yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, wajib memiliki izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan. Pemohon izin ASPM harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.
- Tata Cara Permohonan Izin ASPM: Permohonan izin diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin ASPM: Izin ASPM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang: ASPM dapat diangkat atau ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS) atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
- Sertifikasi Ulang: ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
- Pelaporan: ASPM wajib menyampaikan laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Permohonan Nonaktif Sementara: ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Pengembalian Izin ASPM: ASPM dapat mengembalikan izin yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Rangkap Jabatan: ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 4 (empat) lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyampaian Permohonan dan Pelaporan Secara Elektronik: Permohonan dan pelaporan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik jika sistem tersebut telah tersedia.