Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2012Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku22 Mei 2012
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditetapkan sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan PBB dalam peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur PBB untuk sektor perkotaan dan pedesaan. Objek pajak meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif PBB ditetapkan sebesar 0.3%.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT atau SKPD. Pendataan dilakukan melalui SPOP yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah diterima. Bupati menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP. SKPD dapat dikeluarkan jika SPOP tidak disampaikan atau jika jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Bumi dan Bangunan yang masih terutang untuk Tahun 2010 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).