Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2019 tentang Manajemen Pengetahuan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 9/2019 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Juli 2019
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaManajemen Pengetahuan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena pengetahuan dan pengalaman dianggap sebagai aset intelektual yang perlu dikelola untuk mencapai organisasi berkinerja tinggi. Pengelolaan pengetahuan dan pengalaman aparatur sipil negara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum optimal, sehingga diperlukan peraturan ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur manajemen pengetahuan di lingkungan Kemen PPPA dengan prinsip perolehan, berbagi, dan pemanfaatan pengetahuan. Manajemen pengetahuan bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pengelolaan pengetahuan, mendorong partisipasi aktif dalam berbagi pengetahuan, dan mewujudkan sinergitas pelaksanaan manajemen pengetahuan. Aktivitas manajemen pengetahuan meliputi perolehan, penyimpanan, pengolahan, pengambilan kembali, pemanfaatan, penyebaran, evaluasi, dan penyempurnaan pengetahuan. Jenis pengetahuan yang diatur meliputi tacit dan eksplisit, dengan konversi melalui sosialisasi, eksternalisasi, kombinasi, dan internalisasi. Kebijakan dan strategi pelaksanaan manajemen pengetahuan mencakup integrasi pengetahuan ke dalam sistem manajemen pengetahuan, pembentukan komunitas praktik, dan penyediaan akses berbagi pengetahuan.

(-)

(-)