Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 5/2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan memperkuat otonomi desa dengan memberikan penghasilan yang layak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
  2. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan penghasilan lain yang sah.
  3. Penghasilan tetap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa. Besaran penghasilan tetap ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
  4. Tunjangan dapat berupa tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang bersumber dari kas desa.
  5. Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang berstatus ASN diberikan gaji ASN dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari keuangan desa.

(-)

(-)