Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 24/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 24 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Klaten melalui upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dasar warga negara dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk mengalokasikan anggaran, melaksanakan program, dan memberikan bantuan sosial. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan lokal, koordinasi program, kerja sama dengan daerah lain, pemberian izin pengumpulan sumbangan, dan pendayagunaan dana dari dunia usaha dan masyarakat.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, eks wanita tuna susila, gelandangan, pengemis, dan kelompok rentan lainnya.
  • Jaminan sosial berupa bantuan langsung berkelanjutan dan tunjangan berkelanjutan bagi pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional.
  • Pemberdayaan sosial bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) melalui peningkatan kemampuan dan peran serta masyarakat.
  • Perlindungan sosial bagi PMKS yang menghadapi risiko dan kerentanan sosial akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban bagi lembaga kesejahteraan sosial untuk mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah.
  • Kewajiban bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk mengajukan izin teknis dan melaporkan kegiatannya kepada Bupati.
  • Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui berbagai bentuk dukungan dan kegiatan.

(-)

1. Lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing yang melanggar ketentuan pendaftaran dan perizinan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.