Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/RC.130/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/RC.130/12/2016 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi

Juga dikenal sebagai: Permentan 64/Permentan/RC.130/12/2016 · Permentan No. 64/Permentan/RC.130/12/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenugasan Kepada Gubernur Dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengatur penugasan kepada gubernur dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana tugas pembantuan provinsi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan pertanian di daerah dapat berjalan lancar melalui penugasan kepada gubernur berdasarkan asas tugas pembantuan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana gubernur ditugaskan untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan pertanian dengan menggunakan dana tugas pembantuan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peningkatan produksi pertanian, pengembangan prasarana dan sarana pertanian, serta peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat. Gubernur bertanggung jawab untuk menetapkan SKPD pelaksana, menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran, dan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan dokumen DIPA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tugas pembantuan oleh SKPD.

(-)

  1. SKPD Provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya, penghentian pembayaran dalam tahun berjalan, dan penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
  2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan.