di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/RC.130/12/2016 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi
Juga dikenal sebagai: Permentan 64/Permentan/RC.130/12/2016 · Permentan No. 64/Permentan/RC.130/12/2016
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengatur penugasan kepada gubernur dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana tugas pembantuan provinsi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan pertanian di daerah dapat berjalan lancar melalui penugasan kepada gubernur berdasarkan asas tugas pembantuan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana gubernur ditugaskan untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan pertanian dengan menggunakan dana tugas pembantuan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peningkatan produksi pertanian, pengembangan prasarana dan sarana pertanian, serta peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat. Gubernur bertanggung jawab untuk menetapkan SKPD pelaksana, menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran, dan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan dokumen DIPA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tugas pembantuan oleh SKPD.