Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kecamatan Hili Serangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kecematan Laweha Timur, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Sawo, Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Sitolu Ori di Kabupaten Nias

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 5/2005 · Perda Kabupaten Nias No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2006Tanggal Penetapan:14 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kecamatan Hili Serangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kecematan Laweha Timur, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Sawo, Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Sitolu Ori di Kabupaten Nias
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku24 Januari 2006
Tanggal Penetapan14 Desember 2005
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Nias. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2001 tentang Rencana Strategi (Renstra) Daerah Kabupaten Nias Tahun 2001-2006.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong dan mempercepat kemajuan Kabupaten Nias, khususnya di tingkat kecamatan, serta menanggapi aspirasi masyarakat untuk pemekaran kecamatan demi peningkatan kualitas pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembentukan kecamatan baru ini didasarkan pada Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

Peraturan ini membentuk 18 kecamatan baru di Kabupaten Nias, yaitu Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kecamatan Hili Serangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan Mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kecamatan Lahewa Timur, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Sawo, Kecamatan Lahomi, dan Kecamatan Sitolu Ori. Setiap kecamatan baru ini meliputi sejumlah desa yang sebelumnya merupakan bagian dari kecamatan induk. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk setiap kecamatan baru serta lokasi ibukota kecamatan.

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Peraturan Daerah ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias.

1. Kecamatan yang telah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berjalan sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)