di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 7/2025 · Perka BP Batam No. 7 Tahun 2025 · Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk periode tahun 2025-2029. Dokumen ini disusun sebagai wujud pelaksanaan kewajiban perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansial, Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, sasaran program, serta sasaran kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Penyusunan dokumen ini wajib berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Renstra ini berfungsi sebagai acuan utama bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain dokumen tertulis, data dan informasi kinerja yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan strategis ini.