Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 1/2017 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2017Tanggal Penetapan:10 Maret 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pondokan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku10 Maret 2017
Tanggal Penetapan10 Maret 2017
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pondokan.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan dan Kota Budaya, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengatasi masalah sosial akibat interaksi antar kultur, membantu tujuan pendatang dalam menuntut ilmu, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pondokan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki izin bagi setiap penyelenggara pondokan, dengan pengecualian untuk rumah yang disewakan untuk keluarga dan layanan sosial. Izin diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan berbeda berdasarkan jumlah kamar. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara dan pemondok, termasuk kewajiban melaporkan identitas pemondok, membuat tata tertib, serta menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan. Pemilik pondokan yang tidak tinggal di lokasi wajib menunjuk Induk Semang. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemilik pondokan, seperti menyelenggarakan pondokan campuran jenis kelamin dalam satu bangunan dan menyewakan kurang dari satu bulan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, dengan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pondokan.

1. Penyelenggara pondokan yang telah menyelenggarakan pondokan sebelum peraturan daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 19 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).