Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2008Tanggal Penetapan:30 Januari 2008
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Januari 2008
Tanggal Penetapan30 Januari 2008
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2001 Nomor 7 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Ikan. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut, serta pertimbangan bahwa peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini karena menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan menghambat lalu lintas barang dan jasa antar daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001, maka retribusi pemeriksaan kesehatan hewan dan ikan tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Sukabumi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)