Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 16/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2013Tanggal Penetapan:5 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku05 Desember 2013
Tanggal Penetapan05 Desember 2013
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan (PDPK) Kabupaten Cianjur dengan tujuan mengembangkan potensi pertambangan dan ketenagalistrikan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Arah kebijakan PDPK adalah mewujudkan perusahaan yang profesional, kompetitif, dan mandiri.

Ketentuan Substansial:

Jenis usaha PDPK meliputi pengusahaan dan pengembangan potensi pertambangan dan ketenagalistrikan, yang dapat dilaksanakan sendiri, melalui kemitraan, kerjasama dengan pihak ketiga, atau penyertaan modal pada badan usaha lain. Modal dasar PDPK berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan kemungkinan penambahan modal dari berbagai sumber yang sah.

Pengelola PDPK terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dan memberikan nasehat. Direksi bertugas menyusun rencana strategis, memimpin kegiatan perusahaan, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.

Hak dan Kewajiban:

Badan Pengawas dan Direksi memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, termasuk hak atas honorarium, tunjangan, dan jasa produksi. Direksi wajib menyampaikan laporan manajemen secara berkala kepada Badan Pengawas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) merupakan pedoman pengelolaan perusahaan, yang harus disahkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas. Laba bersih PDPK dialokasikan untuk kas daerah, cadangan umum, jasa produksi, dana pendidikan, dana sosial, dan sumbangan dana pensiun.

(-)

(-)