Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 1/2022 · Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041 dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan industri di Daerah Kota. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di Daerah Kota, pemerataan pembangunan industri unggulan Daerah Kota, industri Daerah Kota yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan Daerah Kota, mewadahi inovasi produk, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan Pemerintah Daerah Kota meliputi perencanaan pengembangan industri, penyediaan infrastruktur, pemberian kemudahan data dan informasi, pemberian izin melalui pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, penataan kegiatan industri di Kawasan Peruntukan Industri, dan pengawasan pembangunan Kawasan Peruntukan Industri. Industri unggulan Daerah Kota meliputi industri pakaian jadi sulaman/bordir, makanan dan minuman, pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, alas kaki, batik, kayu dan furnitur, pengolahan lainnya (payung geulis), anyaman dari tanaman bukan rotan dan bambu (mendong), dan anyaman dari bambu. RPIK 2021-2041 dikembangkan secara berkelanjutan melalui tiga tahapan periode tahun 2021-2026, 2027-2031, dan 2032-2041.

(-)

(-)