di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Dokumen Kapal Serta Fasilitas Dibidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 7/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan dan Dokumen Kapal serta Fasilitas di Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Katingan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan kewenangan otonomi daerah yang luas kepada Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri. Transportasi sungai memiliki peran penting dan strategis dalam kelancaran, keamanan, ketertiban, keselamatan, mobilisasi penumpang dan barang, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi terkait perizinan dan dokumen kapal, termasuk:
Objek retribusi adalah pelayanan administrasi angkutan penumpang umum dan barang, serta kegiatan untuk keperluan sendiri/perusahaan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Katingan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin atau dokumen tersebut. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan tata cara pembayaran.