Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Dokumen Kapal Serta Fasilitas Dibidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 7/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2004Tanggal Penetapan:23 April 2007
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan dan Dokumen Kapal Serta Fasilitas Dibidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku24 April 2004
Tanggal Penetapan23 April 2007
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan mengenai Retribusi Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan dan Dokumen Kapal serta Fasilitas di Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Katingan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan kewenangan otonomi daerah yang luas kepada Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri. Transportasi sungai memiliki peran penting dan strategis dalam kelancaran, keamanan, ketertiban, keselamatan, mobilisasi penumpang dan barang, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi terkait perizinan dan dokumen kapal, termasuk:

  • Retribusi Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau (Registrasi)
  • Retribusi Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau
  • Retribusi Sertifikat Pengawakan Kapal
  • Retribusi Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau
  • Retribusi Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Barang Khusus
  • Retribusi Izin Kapal Laut Masuk Perairan Daratan
  • Retribusi Izin Lokasi Bangunan Air
  • Retribusi Tempat Penimbunan Kayu (Logpond)
  • Retribusi Surat Izin Berlayar (SIB)

Objek retribusi adalah pelayanan administrasi angkutan penumpang umum dan barang, serta kegiatan untuk keperluan sendiri/perusahaan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Katingan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin atau dokumen tersebut. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan tata cara pembayaran.

1. Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan mengenai Retribusi Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Katingan dinyatakan tidak berlaku. 2. Untuk Sertifikat Kapal Perairan Daratan yang diterbitkan oleh syahbandar tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang membayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tanda Retribusi Daerah (STRD).