Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 4/2013 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 2013
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 24 Seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang terhadap tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim, karena adanya tumpang tindih pelaksanaan tugas. Penataan ulang ini dilakukan dengan mengubah nomenklatur dan struktur organisasi Dinas Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008, khususnya terkait dengan: 1. Pembentukan Organisasi Dinas Daerah yang terdiri dari berbagai dinas, termasuk Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. 2. Tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah, termasuk perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan, serta pengendalian dan pengawasan kegiatan teknis operasional di bidang pendapatan daerah. 3. Struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Pajak Daerah, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi, Bidang Dana Perimbangan dan Pendapatan Lainnya, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Struktur organisasi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

(-)

(-)