Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD meliputi penurunan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp884.615.223.088,61, sehingga total anggaran menjadi Rp34.311.994.260.645,39. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Daerah. Belanja daerah juga mengalami penurunan dengan jumlah yang sama, sehingga defisit anggaran menjadi Rp4.333.389.489.882,39. Untuk menutupi defisit, dilakukan peningkatan Penerimaan Pembiayaan Daerah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Alokasi belanja daerah diubah, termasuk penyesuaian pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Terduga juga mengalami peningkatan untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak. Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.