Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2024 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2024Tanggal Penetapan:19 Agustus 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2024
Tanggal Penetapan19 Agustus 2024
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk:

  1. Memberdayakan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan KTR.
  2. Melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok.
  3. Menciptakan lingkungan bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
  4. Mencegah munculnya perokok pemula.
  5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, dll.), tempat anak bermain, tempat ibadah (masjid, gereja, dll.), angkutan umum (bus, taksi, dll.), tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta), dan tempat umum (pasar, tempat wisata, dll.). Di tempat kerja dan tempat umum, pengelola wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu (terbuka, terpisah, jauh dari pintu masuk).

Pengelola KTR wajib memasang tanda dilarang merokok dan melakukan pengawasan. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Bupati membentuk Satgas KTR untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan KTR. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Setiap orang yang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).