di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Peteani
Juga dikenal sebagai: Permendag 18/M-DAG/PER/3/2014 · Permendag No. 18/M-DAG/PER/3/2014
Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mengamankan harga kedelai di tingkat petani. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai Di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) sebesar Rp. 7.500,-/kg. HBP Kedelai ini berlaku untuk masa panen raya triwulan II periode 1 April sampai dengan 30 Juni 2014. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.