di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan demografis wilayah yang rawan bencana, yang dapat menghambat pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur secara khusus mengenai penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan.