Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku16 September 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan demografis wilayah yang rawan bencana, yang dapat menghambat pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana yang memadai.
  2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  3. Pengelolaan pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
  5. Peran lembaga usaha dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
  6. Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.

Peraturan ini juga mengatur secara khusus mengenai penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan.

(-)

(-)