Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 4/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2012Tanggal Penetapan:18 Januari 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku18 Januari 2012
Tanggal Penetapan18 Januari 2011
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Tahun 1988 Nomor 4 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang terkoordinasi, terintegrasi, dan optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas dokumen, serta kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan pengawasan.
  3. Peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana urusan administrasi kependudukan, termasuk kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
  4. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas unik penduduk yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam berbagai dokumen.
  5. Prosedur pendaftaran peristiwa kependudukan, seperti perubahan alamat, pindah datang, dan perubahan status izin tinggal.
  6. Ketentuan mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
  7. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data yang dilindungi dan persyaratan pemanfaatannya.
  8. Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya.
  9. Penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

(-)

1. Setiap penduduk yang mengajukan penerbitan KK, KTP, permohonan pindah datang, dan permohonan peristiwa penting kelahiran yang melebihi batas waktu yang ditentukan dikenakan denda. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP atau SKTT dikenakan denda administratif. 3. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan dokumen dikenakan denda administratif.