Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2014Tanggal Penetapan:24 Juni 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku24 Juni 2014
Tanggal Penetapan24 Juni 2014
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1962 tentang Pajak Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1962 Seri C Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1984 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1962 tentang Pajak Potong Hewan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 38 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1991 Nomor 8 Seri B Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pemeliharaan Babi; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1971 tentang Perusahaan Peternakan Babi; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan dan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1991 Seri B Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 39 Tahun 1990 tentang Penimbangan Ternak Yang Dijualbelikan di Pasar Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1991 Seri B Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1993 tentang Izin Usaha Peternakan Babi Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1993 Nomor 13 Seri B Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1993 tentang Izin Pemeliharaan Ternak Babi Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1993 Nomor 14 Seri B Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan dengan maksud memberikan dasar hukum dalam usaha peternakan dan kesehatan hewan, sehingga terwujud kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya. Tujuannya adalah mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berdaya saing, melindungi daerah dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, mengembangkan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelolaan Sumber Daya: - Penyediaan lahan untuk peternakan dan kesehatan hewan yang dimasukkan ke dalam tata ruang wilayah. - Penggunaan air untuk kepentingan peternakan dan kesehatan hewan yang harus memenuhi persyaratan baku mutu air. 2. Usaha Peternakan: - Usaha peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan atau peternakan rakyat. - Jenis usaha peternakan meliputi pakan, alat dan mesin peternakan, dan budi daya peternakan. - Setiap orang yang melakukan budi daya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternaknya. - Budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh perusahaan peternakan, peternakan rakyat, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus, dengan kewajiban memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha peternakan. 3. Kesehatan Hewan: - Pengobatan hewan menjadi tanggung jawab pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan. - Jenis usaha kesehatan hewan meliputi obat hewan, alat dan mesin kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, RPH, dan pelayanan kesehatan hewan. - Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. - Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan. 4. Pembinaan dan Pengawasan: - Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan dan kesehatan hewan dilakukan oleh Bupati.

Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran Pasal 11 ayat (4) dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 4. Pelanggaran Pasal 12 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp10.000.000 - Rp50.000.000.