Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 9/2005 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2005 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2005Tanggal Penetapan:18 Agustus 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku19 Agustus 2005
Tanggal Penetapan18 Agustus 2005
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 09).

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan, dan industri. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 dengan perkembangan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha, perusahaan, dan industri yang menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan dari Walikota. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Bapedalda Kota Jambi dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui jika ada penambahan luas tempat usaha atau peralatan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan melalui tim yang ditetapkan oleh Walikota. Setiap usaha wajib melakukan pendaftaran ulang (heregistrasi) setiap tahun dengan membayar 10% dari retribusi awal.

Retribusi:

Retribusi izin gangguan dipungut atas pelayanan pemberian izin. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada hasil perkalian dari tarif lingkungan, luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Tarif lingkungan dibedakan berdasarkan dampak gangguan (besar, sedang, kecil). Indeks lokasi didasarkan pada letak usaha (jalan negara/propinsi, jalan kota, dll.), dan indeks gangguan didasarkan pada intensitas dampak yang ditimbulkan.

Kewajiban dan Larangan:

Pemegang izin diwajibkan memenuhi ketentuan dalam izin, melakukan kegiatan usaha paling lama 1 tahun setelah izin diterbitkan, melakukan pengendalian limbah (bagi industri), menyediakan petugas keamanan, dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Dilarang membuang limbah yang belum diolah, menimbulkan kebisingan/bau/asap/debu, menghalangi petugas, menyembunyikan informasi, dan menggunakan izin tidak sesuai ketentuan.

1. Izin undang-undang gangguan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin (Pasal 2 ayat 1) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha dan denda (Rp. 2.500.000 - Rp. 10.000.000, tergantung tingkat gangguan). 2. Pelanggaran terhadap penambahan luas tempat usaha tanpa izin (Pasal 5 ayat 1) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian atau penutupan tempat usaha dan denda (Rp. 1.000.000 - Rp. 5.000.000, tergantung tingkat gangguan). 3. Tidak melakukan heregistrasi (Pasal 9 ayat 3) dikenakan denda 2% per bulan dari retribusi terhutang. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban (Pasal 24 huruf b, d) dan larangan (Pasal 25 huruf a, b) dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha/penutupan tempat usaha dan denda (Rp. 10.000.000 - Rp. 30.000.000, tergantung tingkat gangguan). 5. Menjalankan kegiatan usaha yang telah dihentikan/ditutup/dicabut izinnya (Pasal 26, 27, 29, 30) dipidana kurungan (1-6 bulan) atau denda (Rp. 10.000.000 - Rp. 50.000.000, tergantung tingkat gangguan).