Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja komprehensif untuk pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
1. *Pembagian Kewenangan:* Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
2. *Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:* Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
3. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:*
* *Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:* Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama dalam waktu 1 (satu) hari.
* *Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum:* Tidak ada persyaratan khusus yang disebutkan secara eksplisit dalam ringkasan ini.