Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Sarana Dan Prasarana Produksi Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 6/2011 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Sarana Dan Prasarana Produksi Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Sarana dan Prasarana Produksi Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Seri D Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Sarana dan Prasarana Produksi Kabupaten Brebes. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Perusahaan Daerah Sarana dan Prasarana Produksi Kabupaten Brebes sudah tidak melakukan kegiatan operasional sama sekali, serta menindaklanjuti Keputusan Bupati Brebes Nomor 800/167 Tahun 2005 tentang Penutupan Usaha Perusahaan Daerah Pertanian, Perusahaan Daerah Sarana Produksi, Perusahaan Daerah Peternakan dan Perusahaan Daerah Aneka Jasa Kabupaten Brebes. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)