Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjarnegara untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan ruang kabupaten berbasis pertanian, pariwisata, dan sektor unggulan lainnya serta mitigasi bencana dalam sistem wilayah terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang (pusat permukiman, keterhubungan kawasan perkotaan dan perdesaan, prasarana wilayah, dan mitigasi bencana), pengembangan pola ruang (kawasan lindung dan budi daya), dan pengembangan kawasan strategis kabupaten (sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi). Strategi penataan ruang mencakup pembagian wilayah fungsional, pengembangan pusat pelayanan baru, peningkatan sistem jaringan jalan, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya, serta peningkatan sarana dan prasarana evakuasi bencana. Kawasan strategis kabupaten meliputi Kawasan Sentra Produksi Agropolitan Jakabaya dan Kawasan Sentra Produksi Perikanan Rajapurbawa.