Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pendapatan Daerah:** Semula Rp1.134.750.000.000,00 menjadi Rp1.148.500.000.000,00 (bertambah Rp 13.750.000.000,00).
- **Belanja Daerah:** Semula Rp1.194.250.000.000,00 menjadi Rp1.190.849.219.386,09 (berkurang Rp. (3.400.780.613,91)).
- **Defisit:** Setelah perubahan menjadi Rp. (42.349.219.386,09).
- **Pembiayaan Daerah:**
- Penerimaan: Semula Rp61.000.000.000,00 menjadi Rp42.349.219.386,09 (berkurang Rp(18.650.780.613,91)).
- Pengeluaran: Semula Rp1.500.000.000,00 menjadi Rp. 0,00 (berkurang Rp(1.500.000.000,00)).
- **Pembiayaan Netto:** Rp42.349.219.386,09.
- **Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran:** Setelah perubahan menjadi Rp. 0,00.
Perubahan juga mencakup rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah) dan belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung) beserta jenis-jenisnya. Selain itu, terdapat perubahan pada pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan (SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman) dan pengeluaran (Pemberian Pinjaman Daerah). Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Ketentuan mengenai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.