Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 5/2021 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp. 746.779.558.399 berkurang sebesar Rp. (11.528.319.905) sehingga menjadi Rp. 735.251.238.494.
  2. Belanja Daerah yang semula sebesar Rp. 784.775.337.841 berkurang sebesar Rp. (9.405.606.605) sehingga menjadi Rp. 775.369.731.236.
  3. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang semula Rp.41.995.779.442 bertambah sebesar Rp. 922.713.300 menjadi Rp.42.918.492.742 dan pengeluaran pembiayaan yang semula Rp. 4.000.000.000 berkurang sebesar Rp. (1.200.000.000) menjadi Rp.2.800.000.000.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD berikutnya.

(-)

(-)