Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 4/2014 · Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2009 Nomor 35) 2. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 44)

Peraturan Daerah Kota Serang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui penetapan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan. Walikota memiliki kewenangan untuk melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL yang meliputi pendataan, pendaftaran, penempatan, pemindahan, penetapan lokasi, penghapusan lokasi, dan peremajaan lokasi PKL. Pemberdayaan PKL mencakup peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait kegiatan usaha, serta mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi, dan pendampingan dalam pengembangan usaha. PKL juga berhak mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank. PKL memiliki kewajiban untuk memiliki TDU, melaksanakan kegiatan usaha di TKU sesuai dengan TDU, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan lokasi PKL dan/atau TKU, menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur, tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum, serta menyerahkan TKU tanpa menuntut ganti rugi apabila tidak dilaksanakan kegiatan usaha selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh pemerintah Kota. Walikota membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di daerah. Biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari APBN, APBD Provinsi Banten, APBD Kota Serang, dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang perdagangan untuk menyesuaikan. 2. Segala ketentuan aturan yang sudah ada perlu dilakukan penyesuaian. 3. Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Walikota tentang Pembentukan tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. 4. Dalam penempatan PKL, Pemerintah Daerah menyediakan lokasi pedagang paling lama 2 (dua) tahun. 5. Bagi PKL yang sudah ada, perlu dilakukan penataan dan penempatan pada lokasi yang telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan. 6. Penetapan lokasi PKL binaan harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang wilayah paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan TDU PKL. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 huruf f, selain dikenakan pencabutan TDU PKL, juga diwajibkan untuk mengembalikan kondisi semula sebelum terjadinya perusakan atau perubahan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah). 4. PKL yang melanggar ketentuan Pasal 25 huruf f dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).