Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 44 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 44/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 44 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 44 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2024Tanggal Penetapan:17 Desember 2024
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku17 Desember 2024
Tanggal Penetapan17 Desember 2024
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 44 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatur tata cara pemungutan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan objek pajak, yaitu pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian bagi pengambilan yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak. Subjek dan Wajib Pajak ditetapkan sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai jual yang merupakan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.

Sistem pemungutan pajak dilakukan melalui sistem pelaporan (self-assessment) dan sistem wajib pungut bagi pengusaha jual beli sarang burung walet. Wajib Pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan kriteria peredaran usaha, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara elektronik maupun manual. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembayaran, penelitian SPTPD, pemeriksaan pajak, serta mekanisme penagihan pajak yang dapat melibatkan jurusita pajak dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan. 2. Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPTPD dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pembukuan atau pelaporan dapat mengakibatkan penetapan pajak secara jabatan yang disertai sanksi administratif berupa bunga dan/atau kenaikan pokok pajak. 4. Keterlambatan pelunasan SKPDKB/SKPDKBT dikenai sanksi bunga 1% per bulan. 5. Keberatan atau banding yang ditolak/dikabulkan sebagian dikenai sanksi denda sebesar 30% hingga 60% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan.