Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2006 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2006Tanggal Penetapan:17 April 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku17 April 2006
Tanggal Penetapan17 April 2006
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha koperasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Prosedur pengajuan dan persyaratan pengesahan akta pendirian koperasi, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti akta pendirian, berita acara rapat, bukti penyetoran modal, proposal usaha, susunan pengurus dan pengawas, daftar hadir rapat, daftar riwayat hidup pengurus, fotokopi KTP anggota, dan pembayaran biaya administrasi.
  2. Kriteria pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, serta memenuhi syarat kelayakan minimal sebagai badan usaha.
  3. Prosedur pengajuan dan persyaratan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi, termasuk perubahan yang menyangkut bidang usaha, nama koperasi, simpanan pokok, wilayah keanggotaan, masa jabatan pengurus/pengawas, pembagian SHU, penggabungan, atau pembagian koperasi.
  4. Biaya administrasi untuk pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta penyetoran biaya tersebut ke kas daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)