Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini bertujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, demi mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan ini juga menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah. Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Latihan; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Badan Lingkungan Hidup; Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; Badan Penelitian dan Pengembangan; dan Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Konawe. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur Badan Penelitian dan Pengembangan serta Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Konawe, termasuk pembentukan sub bagian dan seksi-seksi di dalamnya.