Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 10/2014 · Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjas Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 109). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini bertujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, demi mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan ini juga menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah. Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Latihan; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Badan Lingkungan Hidup; Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; Badan Penelitian dan Pengembangan; dan Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Konawe. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur Badan Penelitian dan Pengembangan serta Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Konawe, termasuk pembentukan sub bagian dan seksi-seksi di dalamnya.

(-)

(-)