Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 6/2014 · Perda Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Penyakit (PP) dan Penyehatan Lingkungan (PL) di Kabupaten Blitar. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam mendukung pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan jaminan kesehatan bagi masyarakat dan untuk mengoptimalkan peran sumber daya manusia dalam pembangunan daerah melalui pengembangan sistem pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas Pemerintah Daerah: Mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan program PP dan PL. Menyelenggarakan pembangunan kesehatan yang berkeadilan dan merata.
  • Sistem PP dan PL: Terdiri dari subsistem yang terintegrasi, meliputi surveilans epidemiologi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, penyehatan lingkungan, pembiayaan, pengembangan SDM, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Surveilans Epidemiologi: Untuk mendeteksi penyakit potensial KLB/Wabah.
  • Penanggulangan KLB/Wabah: Meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, isolasi, pencegahan, imunisasi, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah, dan penyuluhan.
  • Penanggulangan Bencana: Dilakukan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, meliputi pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana.
  • Penyehatan Lingkungan: Bertujuan mengendalikan pencemaran fisik, kimia, dan biologis. Dilaksanakan terhadap lingkungan pemukiman, institusi, tempat umum, industri, pertanian, peternakan, pertambangan, dan lingkungan kerja.
  • Pembiayaan: Bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah daerah bersama-sama dapat melakukan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat beserta lingkungannya.

(-)

(-)