Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 7/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 September 2016
Tempat PenetapanRatahan

(-)

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk melakukan perubahan pada APBD Tahun Anggaran 2016.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Peningkatan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 110.593.346.255,00, sehingga total menjadi Rp. 879.938.701.378,00.
  2. Rincian pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Rincian belanja daerah meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
  4. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)