Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 4/2024 · Perda Kabupaten Buru No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2024Tanggal Penetapan:8 Mei 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku08 Mei 2024
Tanggal Penetapan08 Mei 2024
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru; 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru;

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru. Perubahan tersebut terkait dengan penyesuaian nomenklatur dan fungsi perangkat daerah, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang mengamanatkan integrasi badan riset dan inovasi daerah dengan BAPPEDA.

Perubahan yang dilakukan adalah mengubah Pasal 2 huruf e angka 2, sehingga BAPPERIDA Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan dan urusan di bidang Penelitian dan Pengembangan. Dengan demikian, BAPPERIDA memiliki kewenangan dalam perencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)