Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 2/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2014Tanggal Penetapan:20 Januari 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Januari 2014
Tanggal Penetapan20 Januari 2014
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor8 Tahun 2008 tentang Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR). Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian rakyat pedesaan dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan perekonomian pedesaan, menjadikan PD. BPR profesional dan mandiri, mengembangkan usaha perbankan PD BPR, memperkuat struktur permodalan, mendistribusikan potensi ekonomi daerah, memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, dan bersaing dengan lembaga keuangan lain. Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Tahun 2014 dalam bentuk uang kas.

Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 24.219.061.415,00. Pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00, dengan rincian untuk modal kerja kredit umum sebesar Rp. 4.000.000.000,00 dan untuk skim kredit MCR sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Penanaman modal pada PD. BPR bersifat permanen.

Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PD BPR, dan PD BPR berhak mendapat dukungan modal usaha. PD BPR berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Bilamana PD BPR tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi dapat berupa: a. sanksi administrasi; b. sanksi pidana/perdata.