Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan BMD yang baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib administrasi, meminimalisasi risiko dan biaya, memberikan jaminan kepastian hukum, mewujudkan perencanaan berbasis informasi yang akurat, mewujudkan efektivitas dan efisiensi penggunaan BMD, serta mewujudkan pemanfaatan BMD yang optimal.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pejabat Pengelolaan BMD:** Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola BMD, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
3. **Pengadaan:** Pelaksanaan pengadaan BMD yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
5. **Pemanfaatan:** Bentuk-bentuk pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Kewajiban pengamanan dan pemeliharaan BMD oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
7. **Penilaian:** Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. **Pemusnahan:** Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
10. **Penghapusan:** Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
11. **Penatausahaan:** Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
12. **Pengawasan dan Pengendalian:** Pengawasan dan pengendalian BMD oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.