Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 4/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:13 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan13 Agustus 2021
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.110.416.409.032,96 dan belanja sebesar Rp. 1.112.506.030.850,21, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (2.089.621.817,25). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 5.381.497.376,87, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 3.291.875.559,62.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat saldo awal sebesar Rp. 5.381.497.376,87 dan saldo akhir sebesar Rp. 3.282.906.226,62.
  3. Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.110.418.489.584,21 dan beban sebesar Rp. 1.118.588.237.509,06, sehingga terdapat defisit dari operasi sebesar Rp. (8.169.747.924,86).
  4. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.907.116.504.344,34 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.836.908.874.261,73.
  5. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.937.618.721.611,37, jumlah kewajiban sebesar Rp. 100.709.847.349,65, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.836.908.874.261,73.
  6. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 5.344.500.980,27 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 3.453.131.612,02.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja, daftar jumlah pegawai per golongan dan jabatan, serta laporan penggunaan dana desa. Bupati Kepulauan Meranti menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)