Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, dan/atau Plasticizer, untuk Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.011/2013 · PMK No. 49/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2013Tanggal Penetapan:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, dan/atau Plasticizer, untuk Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2013
Tanggal Penetapan11 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan resin, termasuk alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, pigment phthalate, solution acrylic/synthetic latex, dan plasticizer. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang dengan tarif bea masuk 0% atau yang dikenakan bea masuk khusus seperti Bea Masuk Anti Dumping. Pagu anggaran untuk kebijakan ini ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Kementerian Perindustrian.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.