Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.847.105.418.583,10 dan belanja sebesar Rp 1.860.225.638.293,01, menghasilkan defisit sebesar Rp (13.120.219.709,91). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 201.053.321.175,99 dan pengeluaran sebesar Rp 19.514.934.185,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 181.538.386.990,99 dan SiLPA Tahun Berjalan sebesar Rp 168.418.167.281,08. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.414.131.165.857,68, kewajiban sebesar Rp 11.906.547.619,42, dan ekuitas sebesar Rp 2.402.224.618.238,36. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 1.956.369.833.052,15 dan beban-LO sebesar Rp 1.712.737.838.862,25, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp 243.631.994.189,90. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.