Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2018 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.847.105.418.583,10 dan belanja sebesar Rp 1.860.225.638.293,01, menghasilkan defisit sebesar Rp (13.120.219.709,91). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 201.053.321.175,99 dan pengeluaran sebesar Rp 19.514.934.185,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 181.538.386.990,99 dan SiLPA Tahun Berjalan sebesar Rp 168.418.167.281,08. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.414.131.165.857,68, kewajiban sebesar Rp 11.906.547.619,42, dan ekuitas sebesar Rp 2.402.224.618.238,36. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 1.956.369.833.052,15 dan beban-LO sebesar Rp 1.712.737.838.862,25, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp 243.631.994.189,90. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)