Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 3/2018 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 75). 2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 79).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang mengamanatkan penyampaian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari berbagai lampiran yang mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, dan lain-lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)