Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi izin gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup. Izin gangguan dipandang sebagai sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kriteria gangguan yang menjadi dasar penetapan izin, meliputi gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
2. Persyaratan izin yang berbeda untuk perusahaan perorangan/bukan berbadan hukum dan perusahaan berbadan hukum, termasuk pengisian formulir, fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, gambar situasi tempat usaha, dan surat pernyataan kesanggupan mengelola dampak lingkungan.
3. Kewenangan pemberian izin berada pada Walikota, dengan pelayanan izin diselenggarakan oleh Instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Kewajiban pemberi izin untuk menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka, serta memperlakukan pemohon izin secara adil dan tidak diskriminatif.
5. Kewajiban dan hak pemohon izin, termasuk melakukan langkah-langkah penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, dan mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
6. Larangan bagi pemberi izin untuk meninggalkan tugas, menerima pemberian uang, membocorkan rahasia, menyalahgunakan sarana pelayanan, memberikan informasi yang menyesatkan, dan menyimpang dari prosedur.
7. Kegiatan usaha yang tidak wajib memiliki izin, seperti kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan usaha mikro kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan.
8. Masa berlaku izin selama perusahaan melakukan usaha, dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun.
9. Ketentuan mengenai perubahan izin jika terjadi peningkatan gangguan akibat perubahan sarana, penambahan kapasitas, perluasan lahan, atau perubahan waktu operasi.