Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 15/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2007 Nomor 17).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi izin gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup. Izin gangguan dipandang sebagai sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kriteria gangguan yang menjadi dasar penetapan izin, meliputi gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. 2. Persyaratan izin yang berbeda untuk perusahaan perorangan/bukan berbadan hukum dan perusahaan berbadan hukum, termasuk pengisian formulir, fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, gambar situasi tempat usaha, dan surat pernyataan kesanggupan mengelola dampak lingkungan. 3. Kewenangan pemberian izin berada pada Walikota, dengan pelayanan izin diselenggarakan oleh Instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 4. Kewajiban pemberi izin untuk menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka, serta memperlakukan pemohon izin secara adil dan tidak diskriminatif. 5. Kewajiban dan hak pemohon izin, termasuk melakukan langkah-langkah penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, dan mendapatkan pelayanan yang berkualitas. 6. Larangan bagi pemberi izin untuk meninggalkan tugas, menerima pemberian uang, membocorkan rahasia, menyalahgunakan sarana pelayanan, memberikan informasi yang menyesatkan, dan menyimpang dari prosedur. 7. Kegiatan usaha yang tidak wajib memiliki izin, seperti kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan usaha mikro kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. 8. Masa berlaku izin selama perusahaan melakukan usaha, dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun. 9. Ketentuan mengenai perubahan izin jika terjadi peningkatan gangguan akibat perubahan sarana, penambahan kapasitas, perluasan lahan, atau perubahan waktu operasi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.