Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 5/2018 · Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanTangerang

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Tujuannya adalah memberikan dasar bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu, peraturan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Pemerintah Daerah melakukan penyusunan dan penetapan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan PUG, kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD melalui analisis gender. Walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PUG, dengan koordinator penyelenggaraan PUG adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan.

(-)

(-)